Blogger templates

Pages

Rabu, 14 Januari 2015

Tugas ISD III

Warga Negara dan Negara 
BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar belakang masalah 

           Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.

 1.2 Rumusan masalah

  a. Apa Pengertian Negara? 
  b. Apa Tujuan Negara? 
  c. Apa saja bentuk-bentuk negara? d. Apa pengertian warga negara? 
  e. Hak dan kewajiban warga negara? 
  f. Apa hubungan negara dan warga negara? 

1.3 Tujuan penulisan 

         Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari negara dan warga negara, untuk mengetahui tujuan dari suatu negara, hubungan negara dengan warga negara, hak dan kewajiban warga negara 
BAB II 
PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian negara

            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 

2.2 Tujuan negara 

            Ada beberapa pandangan tentang tujuan Negara : 
1.Tujuan Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. 
2. Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang : Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah. 
3. Tujuan Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan. 
4. Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama. 
5. Tujuan Negara Menurut Krabbe Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law). 
6. Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

           Berdasarkan pernyataan diatas dapat kita simpulkan tujuan dari negara yaitu: 
1.Menjaga keamanan dan ketertiban 
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 
3.Melaksanakan sistem pertahanan 
4,Menegakkan keadilan 

2.3 Bentuk-bentuk negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris) 
          Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. 
B. Negara Serikat (Federasi) 
           Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. 
Ciri-ciri negara serikat/ federal: 
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian; 
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat; 
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.  

2.4 Pengertian warga negara  

            Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

2.5 Hak dan kewajiban warga negara 

           Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh 
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya 
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia 
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.  

2.6 Hubungan negara dan warga negara 

          Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut : 
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
2. Hak membela negara 
3. Hak berpendapat 
4. Hak kemerdekaan memeluk agama 
5. Hak mendapatkan pengajaran 
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia 
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial 

BAB III 
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan
           Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33 

3.2 Daftar pustaka 
  • http://samoeji.blogspot.com/2012/10/makalah-negara-dan-kewarganegaraan.html 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Negara http://doctorpintar.blogspot.com/2013/10/fungsi-dan-tujuan-didirikan-nya-suatu.html 
  • https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ 
  • http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html 
  • http://insideiqbal1.blogspot.com/p/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar