Blogger templates

Pages

Universitas Gunadarma

Universitas gunadarma adalah univeritas swasta terbaik bagi kamu yang ingin mengetahui info tentang gunadarma klik aja gambarnya

Teknik elektro

Blog ini memberitahukan hal-hal yang berhubungan dengan elektronika dan teknik elektro

Seminar talk show HIV AIDS

Seminar yang dilaksanakan pada akhir tahun 2014 ini sangat menarik untuk diikuti. Seminar ini membahas tentang HIV AIDS

Resistor

Gelang warna yang terdapat pada resistor sebenarnya memiliki arti. ingin tahu makna dari gelangnya? klik aja

Bahasa Pemrograman

Blog ini juga membahas tentang bahasa pemrograman

Minggu, 19 Juni 2016

MASALAH ANCAMAN NEGARA



Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Menurut UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun 2002 digunakan istilah ancaman.

Sekarang ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut bersumber dari permasalahan-permasalahan baru dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan yang terkait dengan terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu hal yang menjadi ancaman negara yang sedang marak terjadi baru-baru ini, yaitu begal. Kasus pembegalan kendaraan sepeda motor belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Bahkan, kekesalan warga ditandai dengan dibakarnya Hendriyansyah hidup-hidup  di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu.

Kejahatan begal yang semakin meresahkan karena pelakunya sudah tak ragu lagi untuk berbuat jahat pada pemilik kendaraan ini tentu tak boleh dianggap remeh. Aparat hukum harus segera bertindak serius jika tidak mau hukum rakyat yang akan beraksi. Disini saya akan membahas tentang penyebab maraknya pembegalan di indonesia, diantaranya :

1. Kurangnya keuangan ( Tingginya angka pengangguran )

Tingginya angka pengangguran menjadi suatu faktor penyebab mengapa seorang berani dan tega menghabisi nyawa seseorang karna memang faktor keuangan yang kurang . Lapangan kerja yang kurang namun   SDM  yang banyak dan tak sebading dengan lapangan kerja hal ini  menjadi alasan dan faktor penyebab mengapa maraknya begal

2. Lemahnya keimanan

          Lemahnya keiman ini menjadi suatu faktor penyebab mengapa maraknya begal  jika seseorang tidak mempuyai  iman baik dan pondasi hidup istilah kata semaunya gue dan  jauh dari orang -orang soleh seperti halnya solat , mengaji , mendengarkan tausiah islami hal ini rawan dan gonjang ganjingnya keimanan seseorang . jika seseorang sudah lemah imany rawan faktor penyebab mengapa maraknya begal ,  Tidak ada seorang pun berani menghabisi nyawa seseorang  demi mengambil sebuah motor dan mobil jika mempunyai iman , karana mencuri apalagi membunuh adalah sutu dosa yang sagat besar . 

3. Salahnya pergaulan ( Pergaulan Bebas )
         Pergaulan dapat menyebabkan  maraknya begal memang di zaman sekarang  banyak muda mudi yang salah kaprah akan pergaulan , aplagi seorang  yang  pendirianya masil labil khusunya anak ABG.
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus begal :
Dua pelaku begal di Kecamatan Tapos, Kota Depok, nekat menikam pengemudi Go-Jek, Latif Anwar (25), di siang bolong.

"Mereka beraksi pukul 11 siang, karena korbannya tidak menyerahkan motornya saat ingin dirampas, akhirnya pelaku menusuk korban dua kali. Pertama kena tas korban, kedua kali kena perut korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Depok Kompol Teguh Nugroho ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).

Meski terluka, Latif berusaha menyelamatkan diri dengan mengemudikan sepeda motornya ke arah jalan yang ramai kemudian terjatuh di Jalan Pekapuran. Ia kemudian dievakuasi warga ke RS Sentra Medika, Cimanggis, Depok.

"Pelaku melihat amplop cokelat di tas korban yang robek dan memilih mengambil amplop tersebut. Korbannya yang tinggalkan begitu saja lalu menyetir motornya sendiri sampai akhirnya tidak kuat melanjutkan perjalanan dan jatuh," ujar Teguh. "Kemudian korban ditolong warga, dibawa ke Sentra Medika," imbuh Teguh.

Sebelum peristiwa begal menimpa dirinya, Latif mengaku habis mengantar seorang penumpang perempuan dari Juanda menuju Pintu Tol Cimanggis melalui Jalan Pekapuran. Usai mengantar penumpang, ia berencana pulang ke rumah karena membawa uang tunai Rp 30 juta untuk keperluan hari pertunangannya.

"Korban keluar dari rumah neneknya jam 9 pagi dengan uang 30 juta di tasnya. Sebelum pulang, dia ngambil orderan dulu dari Juanda dengan tujuan Pintu Tol Cimanggis. Uang buat dia lamaran," jelas Teguh.

Latif diperbolehkan tim dokter rumah sakit pulang Minggu malam 28 Mei 2016 pukul 19.00 WIB, setelah dinyatakan lukanya tidak parah. Saat ini tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Depok dan Polsek Cimanggis tengah memburu begal tersebut.

Begal ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia

Begal pada dasarnya sama dengan perampokan / pencurian/ perampasan hak secara paksa. Begal hanya istilah khusus untuk membedakan karena begal fokus pada perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok orang dengan kemungkinan melukai sampai menghilangkan nyawa korbannya.

Dalam KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana begal termasuk kepada Tindak Pidana Pencurian Bab XXII diatur pada Pasal 362, 363,dan 365. Artinya dalam menghukum pelaku begal, penegak hukum harus merujuk pada pasal -pasal tersebut. Mari kita analisis satu persatu.

Berikut bunyi pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Artinya pelaku begal dihukum penjara selama 5 tahun. namun apa itu cukup? mari kita lihat pasal 363 KUHP.

Berikut bunyi Pasa 363 KUHP "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
pencurian ternak;

pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Setelah melihat pasal 363 KUHP maka dapat dikatakan pelaku begal itu masuk pada ayat (1) angka 4 dimana pelakunya bersekutu maka dapat dihukum selama 7 tahun, lebih berat dari pasal 362 KUHP. namun apa itu masih cukup ? Tidak! lihat lagi pasa 365 KUHP.
Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Begal ditinjau dari Pancasila

Menurut saya pelaku pembegalan sudah jelas menentang makna dari pancasila. Pada sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha ESA” perilaku pembegalan sudah jelas menentang karena tidak ada satupun agama diindonesia yang membolehkan perilaku begal. Pada sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, terkadang dalam kasus begal para pelaku sampai tega melukai atau membunuh korban, perilaku ini sangat tidak manusiawi dan tidak sesuia dengan sila kedua.

Begal ditinjau dari Bhineka Tunggal Ika
            
          Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kataika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Menurut saya perilaku pembegalan bertentangan dengan bhineka tunggal ika karena perilaku begal tidak menunjukan adanya persatuan.

Begal ditinjau dari NKRI

Negara kesatua republik indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan terebut sudah jelas perilaku begal sama sekali tidak sesuai dengan tujuan NKRI karena perilaku begal sama sekali tidak memajukan kesejahteraan umun, tidak mencerdaskan kehidupan bangsa dll.

Maraknya aksi begal yang sering terjadi belakangan di indonesia ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat, akan tetapi aksi begal dapat dicegah. Berikut ini adalah solusi yang bisa diterapkan pemerintah ataupun masyarakat untuk menghindari terjadinya kasus pembegalan :

Peran Pemerintah :

·      Meningkatkan keamanan didaerah sekitar dengan cara memperbanyak jadwal patroli di beberapa daerah
·         Pemerintah juga bisa menambahkan kamera cctv di berbagai tempat sepi.

Peran Masyarakat :

·         Hindari jalanan yang lurus dan sepi.
·         Kenali jalur yang akan kita lalui dari berbagai sumber, terutama dari warga sekitar. Jangan enggan untuk bertanya terkait keamanan ketika melalui jalur tersebut.
·         Pastikan kelengkapan motor Anda seperti spion terpasang sempurna. Spion penting sekali untuk melihat keadaan kendaraan dibelakang Anda, termasuk gerak-gerak begal motor yang kemungkinan telah membuntuti Anda.
·     Bila pun sudah terjadi perampasan, pastikan cekatan untuk segera memperhatikan siapa dari mereka yang membawa senjata untuk segera menghindar, jangan pernah menukar nyawa dengan berebut motor. Kenali dengan cepat dan wajib mengingat ciri ciri pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku.

Referensi :