Ancaman dapat dikonsepsikan
sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun
2002 digunakan istilah ancaman.
Sekarang ini ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
(fisik) berkembang menjadi multidimensional
(fisik dan non fisik), baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut bersumber dari
permasalahan-permasalahan baru dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun pertahanan dan keamanan yang terkait dengan terorisme, imigran gelap,
bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan
lingkungan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai
salah satu hal yang menjadi ancaman negara yang sedang marak terjadi baru-baru
ini, yaitu begal. Kasus
pembegalan kendaraan sepeda motor belakangan ini semakin mengkhawatirkan.
Bahkan, kekesalan warga ditandai dengan dibakarnya Hendriyansyah
hidup-hidup di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa 24 Februari
2015 lalu.
Kejahatan
begal yang semakin meresahkan karena pelakunya sudah tak ragu lagi untuk
berbuat jahat pada pemilik kendaraan ini tentu tak boleh dianggap remeh. Aparat
hukum harus segera bertindak serius jika tidak mau hukum rakyat yang akan
beraksi. Disini saya akan membahas tentang penyebab maraknya pembegalan di
indonesia, diantaranya :
1. Kurangnya
keuangan ( Tingginya angka pengangguran )
Tingginya angka pengangguran menjadi suatu faktor penyebab
mengapa seorang berani dan tega menghabisi nyawa seseorang karna memang
faktor keuangan yang kurang . Lapangan kerja yang kurang namun
SDM yang banyak dan tak sebading dengan lapangan kerja hal ini
menjadi alasan
dan faktor penyebab mengapa maraknya begal
2. Lemahnya keimanan
2. Lemahnya keimanan
Lemahnya
keiman ini menjadi suatu faktor penyebab mengapa maraknya begal jika seseorang
tidak mempuyai iman baik dan pondasi hidup istilah kata semaunya gue
dan jauh dari orang -orang soleh seperti halnya solat , mengaji ,
mendengarkan tausiah islami hal ini rawan dan gonjang ganjingnya keimanan
seseorang . jika seseorang sudah lemah imany rawan faktor penyebab mengapa maraknya begal ,
Tidak ada seorang pun berani menghabisi nyawa seseorang demi
mengambil sebuah motor dan mobil jika mempunyai iman , karana mencuri apalagi
membunuh adalah sutu dosa yang sagat besar .
3. Salahnya
pergaulan ( Pergaulan Bebas )
Pergaulan
dapat menyebabkan maraknya begal memang di zaman sekarang banyak muda mudi yang
salah kaprah akan pergaulan , aplagi seorang yang pendirianya masil
labil khusunya anak ABG.
Berikut ini
adalah salah satu contoh kasus begal :
Dua pelaku begal
di Kecamatan Tapos, Kota Depok, nekat menikam pengemudi Go-Jek, Latif Anwar (25), di siang bolong.
"Mereka
beraksi pukul 11 siang, karena korbannya tidak menyerahkan motornya saat ingin
dirampas, akhirnya pelaku menusuk korban dua kali. Pertama kena tas korban,
kedua kali kena perut korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Depok Kompol Teguh Nugroho ketika dikonfirmasi Liputan6.com,
Selasa (31/5/2016).
Meski
terluka, Latif berusaha menyelamatkan diri dengan mengemudikan sepeda motornya
ke arah jalan yang ramai kemudian terjatuh di Jalan Pekapuran. Ia kemudian
dievakuasi warga ke RS Sentra Medika, Cimanggis, Depok.
"Pelaku
melihat amplop cokelat di tas korban yang robek dan memilih mengambil amplop
tersebut. Korbannya yang tinggalkan begitu saja lalu menyetir motornya sendiri
sampai akhirnya tidak kuat melanjutkan perjalanan dan jatuh," ujar Teguh. "Kemudian korban
ditolong warga, dibawa ke Sentra Medika," imbuh Teguh.
Sebelum
peristiwa begal menimpa dirinya, Latif mengaku habis mengantar seorang
penumpang perempuan dari Juanda menuju Pintu Tol Cimanggis melalui Jalan
Pekapuran. Usai mengantar penumpang, ia berencana pulang ke rumah karena
membawa uang tunai Rp 30 juta untuk keperluan hari pertunangannya.
"Korban
keluar dari rumah neneknya jam 9 pagi dengan uang 30 juta di tasnya. Sebelum
pulang, dia ngambil orderan dulu dari Juanda dengan tujuan Pintu Tol Cimanggis. Uang buat dia lamaran," jelas Teguh.
Latif
diperbolehkan tim dokter rumah sakit pulang Minggu malam 28 Mei 2016 pukul
19.00 WIB, setelah dinyatakan lukanya tidak parah. Saat ini tim gabungan
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Depok dan Polsek Cimanggis tengah memburu
begal tersebut.
Begal
ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia
Begal
pada dasarnya sama dengan perampokan / pencurian/ perampasan hak secara paksa.
Begal hanya istilah khusus untuk membedakan karena begal fokus pada perampasan
kendaraan bermotor oleh sekelompok orang dengan kemungkinan melukai sampai
menghilangkan nyawa korbannya.
Dalam
KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana begal termasuk kepada
Tindak Pidana Pencurian Bab XXII diatur pada Pasal 362, 363,dan 365. Artinya
dalam menghukum pelaku begal, penegak hukum harus merujuk pada pasal -pasal
tersebut. Mari kita analisis satu persatu.
Berikut
bunyi pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Artinya pelaku begal
dihukum penjara selama 5 tahun. namun apa itu cukup? mari kita lihat pasal 363
KUHP.
Berikut bunyi Pasa 363
KUHP "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
pencurian ternak;
pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal
dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun."
Setelah
melihat pasal 363 KUHP maka dapat dikatakan pelaku begal itu masuk pada ayat
(1) angka 4 dimana pelakunya bersekutu maka dapat dihukum selama 7 tahun, lebih
berat dari pasal 362 KUHP. namun apa itu masih cukup ? Tidak! lihat lagi pasa
365 KUHP.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun:
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Begal
ditinjau dari Pancasila
Menurut
saya pelaku pembegalan sudah jelas menentang makna dari pancasila. Pada sila
pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha ESA” perilaku pembegalan sudah jelas
menentang karena tidak ada satupun agama diindonesia yang membolehkan perilaku
begal. Pada sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”,
terkadang dalam kasus begal para pelaku sampai tega melukai atau membunuh
korban, perilaku ini sangat tidak manusiawi dan tidak sesuia dengan sila kedua.
Begal
ditinjau dari Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau
semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan
seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika
diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka
ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta
berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam
Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu".
Kataika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika
diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Menurut saya perilaku pembegalan bertentangan dengan bhineka tunggal
ika karena perilaku begal tidak menunjukan adanya persatuan.
Begal
ditinjau dari NKRI
Negara
kesatua republik indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang terdapat dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945 yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan
terebut sudah jelas perilaku begal sama sekali tidak sesuai dengan tujuan NKRI
karena perilaku begal sama sekali tidak memajukan kesejahteraan umun, tidak
mencerdaskan kehidupan bangsa dll.
Maraknya
aksi begal yang sering terjadi belakangan di indonesia ini sudah sangat
meresahkan bagi masyarakat, akan tetapi aksi begal dapat dicegah. Berikut ini
adalah solusi yang bisa diterapkan pemerintah ataupun masyarakat untuk
menghindari terjadinya kasus pembegalan :
Peran
Pemerintah :
· Meningkatkan keamanan didaerah sekitar
dengan cara memperbanyak jadwal patroli di beberapa daerah
·
Pemerintah juga bisa menambahkan kamera
cctv di berbagai tempat sepi.
Peran
Masyarakat :
·
Hindari
jalanan yang lurus dan sepi.
·
Kenali jalur
yang akan kita lalui dari berbagai sumber, terutama dari warga sekitar. Jangan
enggan untuk bertanya terkait keamanan ketika melalui jalur tersebut.
·
Pastikan
kelengkapan motor Anda seperti spion terpasang sempurna. Spion penting sekali
untuk melihat keadaan kendaraan dibelakang Anda, termasuk gerak-gerak begal
motor yang kemungkinan telah membuntuti Anda.
· Bila pun
sudah terjadi perampasan, pastikan cekatan untuk segera memperhatikan siapa
dari mereka yang membawa senjata untuk segera menghindar, jangan pernah menukar
nyawa dengan berebut motor. Kenali dengan cepat dan wajib mengingat ciri ciri
pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku.
Referensi :
- · http://reginafadjriandira.blogspot.co.id/2015/02/begal-ditinjau-dari-hukum-pidana.html
- · http://asepsandro.blogspot.co.id/2015/03/begal-makin-marak-kenapa.html
- · http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-dan-makna-bhinneka-tunggal.html
- · http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
- · http://news.liputan6.com/read/2520265/detik-detik-driver-go-jek-dibegal-di-depok-rp-30-juta-raib